Tarif Dasar Parkir Terbaru Naik Hingga 500%

Bookmark and Share

Sebab Kenaikan Tarif Parkir Wilayah DKI Jakarta Ternyata Untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta. Namun yang ditonjolkan adalah peningkatan karcis tarif parkir terbaru untuk mengurangi kemacetan dengan mendorong pengguna mobil pribadi untuk naik angkutan umum

Pendapatan pajak restribusi Pemerintah DKI Jakarta akan naik sekitar 500 persen setelah kenaikan tarif parkir yang mencapai 5 kali lipat (500%) diberlakukan. Hal ini secara otomotis akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Jakarta.Dengan kenaikan tarif parkir terbaru, pendapatan asli daerah akan meningkat tajam. Dengan skema yang sama jika kenaikan tarif hanya tiga kali lipat, PAD akan naik 300 persen.

Sebelumnya, Asisten Sekretaris Daerah Bidang Perekonomian Hasan Basri mengatakan, studi pengurangan kemacetan yang dilakukan Pemerintah DKI Jakarta dengan empat faktor yang dapat mengurangi jumlah kendaraan.

Keempatnya adalah dengan meningkatkan pajak bagi pemilik kendaraan, menaikkan harga bahan bakar minyak, membebankan uang pada jalan yang dilewati, dan meningkatkan tarif pada bisnis parkir mobil. Menurut ketua dewan itu Azas Tigor Nainggolan, ada tiga pilihan dan zona dalam perubahan tarif.

Pertama adalah zona pinggir, yang meliputi kawasan Klender dan Lenteng Agung. Zona antara yang meliputi kawasan Matraman dan Tanah Abang, dan zona parkir pusat, meliputi kawasan jalan protokol, seperti kawasan Jalan Sudirman, Thamrin, dan Gatot Soebroto. Dengan perbandingan harga tiket parkir menjadi 1:3:5 pada setiap zona.

Sumber – besteasyseo

Temukan semuanya tentang Bisnis & Promosikan Usaha Anda di Iklan Gratis

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar

Powered By Blogger