Peraturan Daerah Parkir yang Komprehensif Harus Diterapkan di Bogor

Bookmark and Share

Tingginya tarif parkir yang ditetapkan sejumlah pusat perbelanjaan dan rumah sakit di Kota Bogor itu telah menyulitkan warga. Oleh karena itu, menurut Kepala UPTD Perparkiran, Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informasi Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, Pemkot Bogor membutuhkan perda yang mengatur batas maksimal dan minimal tarif parkir yang dapat diterapkan oleh mal dan rumah sakit.

"Selama ini, tidak ada perda yang membahas secara detail soal hal tersebut," ujarnya. Anggota DPRD Kota Bogor dari Fraksi Demokrat, Mufti Faoqy, menyatakan, perda semacam itu sangat diperlukan. Bahkan, menurutnya, bukan hanya batasan tarif yang perlu ditetapkan, tapi juga batas waktu maksimal sebuah kendaraan terparkir.

"Perlu ada penyeragaman tarif agar pengelola parkir tak seenaknya menerapkan tarif," ungkap Faoqy. Menurutnya, tarif yang dipasang harus sesuai dengan daya beli masyarakat Bogor. Faoqy menyatakan lama waktu parkir juga perlu dibatasi karena lahan parkir di Kota Bogor sempit.

Menurutnya, lahan parkir hendaknya digunakan oleh pengendara yang tak akan berlama-lama menitipkan kendaraannya. "Ini perlu agar lahan parkir bisa mencukupi kebutuhan," tuturnya.Sujatmiko menambahkan, minimnya lahan parkir di Bogor disebabkan pula oleh banyaknya objek parkir yang sengaja dihilangkan untuk kepentingan umum.

bataviase.co.id

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar

Powered By Blogger