Dalam hal terjadi klaim kerusakan dan atau kehilangan barang, adalah Kewajiban Tertanggung / Penerima Barang / Agen atau Pihak yang mewakilinya untuk melakukan hal-hal sbb:
B. Survey & Pelaporan Klaim Kepada PERUSAHAAN ASURANSI
C. Dokumen Klaim
Home »Unlabelled » Klaim Asuransi Pengangkutan Barang
© 2010 PAGI CERAH - All Rights Reserved
By Template Blogger - Converted by Belajar SEO Blogspot And Portal Berita
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar