Semenjak Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan baru mengenai penetapkan uang muka (Down Payment/DP) yang cukup tinggi untuk kredit kendaraan bermotor dan pembatasan pemberian biaya kredit 65-70% untuk pembiayan kredit Bank dan Leasing..Hal ini membuat banyak sekali pihak menjadi galau, tak hanya dari pihak pembeli,..pihak leasing dan bank pun menjadi salah satu pihak yang paling merasa di zolimi…Memang efek kebijakan tersebut cukup telak dan mengejutkan di karenakan akan menurunkan daya beli masyarakat terhadap kebutuhan kendaraan roda dua dan roda empat.
Tapi Tahukah anda jika aturan BI hanya mengkhususkan kepada bank konvensional saja? Ya. Hal ini menjadi keuntungan sendiri bagi para nasabah maupun calon nasabah bank syariah. Efeknya??tentu saja pembiayaan kredit mobil bekas syariah menjadi jauh lebih murah, hanya sekitar 15-20%, dan itupun berlaku untuk kendaraan roda dua sekalipun. Alhasil bisa dibilang sejak kebijakan itu berlaku, Bank Syariah seakan menjadi salah satu alternative bagi sebagian orang yang ingin memiliki kendaraan impian melalui proses kredit mobil bekas syariah dengan DP yang sangat murah. Sama halnya dengan perusahaan multifinance syariah.
Sebenarnya ada beberapa lembaga yang berfokus pada syariah seperti PT Al Ijarah Indonesia Finance atau Amanah Finance milik Kalla Group. Di luar itu, ada beberapa lembaga pembiayaan lain yang selain di konvensional juga memiliki lini bisnis pembiayaan syariah. Jadi bagi anda yang memiliki DP minimum dengan buget terbatas, Pembiayaan Syariah adalah jawaban dari masalah anda.
Artikel terkait - Kredit Mobil Bekas Tanggerang
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar